Senin, 16 April 2012

Peranan Akuntan dan Globalisasi; Suatu Tinjauan dari Perspektif Corporate Governance


ABSTRACT

Fenomena globalisasi secara umum membawa pengaruh signifikan terhadap perkembangan perekonomian dunia, terutama dengan munculnya perdagangan bebas sebagai bagian dari globalisasi dalam bidang perekonomian. Terjadinya perdagangan bebas menyebabkan aliran produk dan jasa, baik untuk sektor riil maupun sektor keuangan, membawa konsekuensi kepada perusahaan sebagai aktor utama dalam setiap perekonomian. Dalam kaitan ini baik Negara maupun pelaku usaha harus mempersiapkan diri secara baik untuk mampu beradaptasi dengan perubahan yang disebabkan oleh globalisasi. Untuk konteks perusahaan sebagai institusi bisnis, perubahan ini merupakan perubahan lingkungan bisnis eksternal yang akan menekan perusahaan untuk mampu menghasilkan daya saing yang kuat, sehingga mampu menerima manfaat dari globalisasi.
Bebasnya arus barang dan jasa serta berbagai faktor produksi dalam era globalisasi menyebabkan batasan Negara secara demografis menjadi tidak relevan. Investor dari berbagai Negara cenderung melakukan investasi di Negara lain yang menjajikan prospek lebih baik, setelah mempelajari dan menganalisis informasi yang relevan sebelum membuat keputusan. Salah satu informasi yang digunakan adalah informasi keuangan yang merupakan produk dari suatu proses akuntansi. Dalam kaitan ini laporan keuangan yang dihasilkan melalui proses akuntansi dan diaudit sesuai dengan prinsip yang memenuhi standar internasional diperlukan agar dapat diandalkan, akurat, terpercaya serta dapat diperbandingkan.
Dalam kaitannya dengan standar akuntansi yang dapat diterima secara global, sejak tahun 2012 Indonesia telah membuat komitmen untuk menerapkannya, baik untuk institusi bisnis maupun publik. Dalam hal ini peranan akuntan dan profesi akuntan (IAI) diharapkan dapat memperkuat implementasi International Financial Reporting Standard (IFRS), sehingga infornasi yang dihasilkan proses akuntansi dapat sesuai dengan harapan pihak yang berkepentingan secara global. Tulisan ini membahas peranan akuntan dalam kaitannya dengan globalisasi dari sudut pandang corporate governance. Sebagai suatu sistem yang dipercaya mampu untuk meningkatkan control dan akuntabulitas perusahaan, di dalam corporate governance peranan akuntan dipandang sebagai profesi yang dikenal dengan reputasinya. Tantangan yang dihadapi akuntan di Indonesia saat ini adalah masih belum meadainya pemahaman terhadap konsep IFRS, sehingga organisasi profesi (IAI), lembaga pendidikan penghasil calon akuntan serta pemerintah perlu berupaya melakukan sinergi untuk memperkuat pemahaman terhadap IFRS. Dengan demikian diharapkan akuntan di Indonesia memiliki keunggulan bersaing, sehingga dapat berkompetisi dengan akuntan luar negeri di dalam menjalankan tugas profesinya.

I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

One of the great social processes in the history of humanity is the globalization(Diaconu and Coman,2006). Pernyataan di atas menunjukkan bahwa globalisasi adalah elemen penting dalam proses sosial sepanjang sejarah manusia. Proses bagaimana globalisasi mempengaruhi proses sosial dalam suatu masyarakat bisa terlihat dari kesiapan berbagai pihak dalam menghadapi globalisasi tersebut. Setiap pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan globalisasi perlu memahami secara baik pengaruh globalisasi yang bersifat multidimensi. Hanya pihak yang siap yang akan memperoleh keuntungan dari peluang dari globalisasi, sementara yang tidak siap akan menghadapi globalisasi sebagai ancaman karena hanya akan menjadi pasar produk Negara lainnya yang lebih siap.
Globalisasi merupakan fenomena yang bersifat multidimensi, mencakup dimensi ekonomi, politik, keamanan, lingkungan, kesehatan, sosial, budaya, dan lainnya(Intriligator, 2003). Fokus dari konsep globalisasi dalam kaitan ini berhubungan dengan dimensi ekonomi, diantaranya terwujud dalam bentuk globalisasi ekonomi berupa perdagangan bebas. Kesepakatan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) mengindikasikan bahwa perdagangan bebas telah dimulai untuk berbagai negara maju dan berkembang. Untuk kawasan regional ASEAN bentuk kerjasama antar Negara Asia Tenggara telah diwujudkan berupa komitmen pembentukan AFTA (Asean Free Trade Area). Wujud dari kesepakatan berbagai negara ASEAN tersebut adalah upaya untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN. Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani perjanjian perdagangan bebas tersebut telah menyatakan komitmen untuk siap menjalankannya.
Di samping bersifat multidimensi, dipihak lain globalisasi bukanlah sebuah pilihan tetapi merupakan keharusan. Dalam kaitan ini Gernon dan Meek (2001) menyatakan dengan tegas bahwa globalization is a reality not a choice. Konsekuensi dari pernyataan ini adalah bahwa karena tidak mempunyai pilihan, maka setiap Negara harus mempersiapkan diri secara baik di dalam berkompetisi dengan Negara lainnya. Hal ini sejalan dengan isu perdagangan bebas sebagai perwujudan dari globalisasi ekonomi, dimana akan terdapat arus bebas keluar-masuk berbagai produk dan jasa, sumber daya modal, dan sumber daya manusia serta hal lainnya yang menjadi relevan dalam aktivitas perekonomian yang terangkum dalam the borderless economy.
Pergerakan sistem ekonomi global ini telah berhasil menembus batas-batas geografis, sehingga lazim dikenal dengan ekonomi tanpa batas atau the borderless economy (Aminah, 2010). Ekonomi tanpa batas tersebut membawa ekonomi ke ruang gerak yang lebih bebas, dimana semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi bisa diakses tanpa batasan. Kehadiran sistem perekonomian global dan borderless economy tidak hanya menimbulkan ancaman tetapi juga peluang bagi perekonomian nasional. Jika suatu negara bisa memaksimalkan potensi sumberdaya (resources) yang dimiliknya, maka peluang untuk meningkatkan perekonomian negaranya melalui borderless economy bisa dicapai secara lebih otpimal. Disamping itu, peluang yang ditimbulkan oleh borderless economy juga berpengaruh kepada profesi-profesi yang ikut terlibat di dalamnya. World Trade Organization (WTO) telah membagi 6 kelompok dari 40 profesi yang akan bebas terbuka untuk semua negara sebagai dampak dari borderless economy, diantaranya adalah accountant (akuntan), lawyer (pengacara), professional computer service, professional service, medicine service, dan tourism service.
Pertanyaan yang timbul adalah mengapa akuntan termasuk dalam profesi yang ikut terpengaruh oleh adanya borderless economy? Menurut Maria (2011), akuntan menyajikan berbagai informasi akuntansi yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, seperti keputusan operasional, investasi dan pembiayaan. Laporan keuangan sebagai produk akhir dari suatu proses akuntansi merupakan informasi akuntansi yang disiapkan oleh akuntan. Laporan keuangan bermanfaat untuk mengetahui kondisi operasional perusahaan saat ini(operational issues), membantu perusahaan dalam meyakinkan investor untuk menilai potensi pertumbuhan perusahaan (investing), serta memberikan indikator bagaimana sumber daya keuangan dikelola (financing).
Dengan kondisi demikian, maka akuntan dituntut untuk mampu menyajikan informasi secara lengkap dan transparan agar semua transaksi kegiatan usaha sesuai kaidah dan prinsip akuntansi yang dapat diterima secara umum (Koesman, 2011). Jika dihubungkan dengan globalisasi, maka kaidah dan prinsip yang diterima umum ini seharusnya mengacu kepada standar internasional yang dapat dimengerti oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi keuangan dari berbagai Negara. Untuk itu dibutuhkan sebuah global accounting rules berstandar internasional, sehingga hal ini menjadi menjadi dasar dalam pembentukan International Financial Reporting Standard(IFRS).
Berbagai praktik kecurangan yang dilakukan manajemen puncak dalam memanipulasi laporan keuangan, memaksa akuntan untuk dapat melaksanakan fungsi dan tanggungjawabnya dengan baik dan bertanggungjawab. Berbagai perusahaan publik terkenal seperti Enron, Worldcom, Tyco, dan London & Commonwealth, mengalami kegagalan tidak hanya dikarenakan kegagalan strategi saja, tetapi juga dikarenakan oleh praktik curang dari menejemen puncak yang dalam rentang waktu cukup lama yang tidak terdeteksi oleh corporate board (Kaihatu, 2006). Pada kenyataannya perusahaan tersebut berada di era modern dan telah menerapkan teknik manajemen yang canggih, namun tidak mampu menahan kejatuhan perusahaan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa manajemen yang canggih sekalipun tidak mampu menghalangi keruntuhan perusahaan berskala besar (too big too fail). Dengan alasan ini korporasi membutuhkan sebuah sistem yang mengatur dan mengontrol kinerja perusahaan yang tidak dapat dipenuhi oleh berbagai teknik manajemen yang modern sekalipun. Sistem ini telah menjadi isu hangat dalam beberapa dasawarsa terakhir yang dikenal dengan istilah corporate governance.
Corporate governance berperan dalam mengontrol transparansi laporan keuangan. Corporate governance merupakan suatu mekanisme yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa supplier keuangan atau pemilik modal perusahaan memperoleh pengembalian atau return dari kegiatan yang dijalankan oleh manajer, atau dengan kata lain bagaimana supplier keuangan perusahaan melakukan pengendalian terhadap manajer. Lebih jauh, corporate governance juga berhubungan dengan seperangkat sistem dan mekanisme berbagai kepentingan stakeholder lainnya yang berhubungan dengan perusahaan (Lukviarman, 2000).
Akuntansi keuangan menyajikan informasi utama mengenai kinerja manajemen dalam mengelola perusahaan untuk kepentingan pemilik dan pihak ainnya. Karena berhubungan dengan kepentingan berbagai pihak yang memerlukan informasi akuntansi, maka berbagai aktivitas akuntansi keuangan juga berhubungan dengan corporate governance. Tanpa adanya corporate governance, peran informasi akuntansi akan berkurang khususnya penyediaan informasi terkait risk and return untuk pengambilan keputusan portofolio yang optimal (Ilona dan Zaitul,2011).
1.2 Rumusan Masalah
Akuntan adalah salah satu profesi yang terlibat aktif dalam perekonomian global dan borderless economy. Dalam suatu korporasi, akuntan diminta untuk memberikan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dan sejalan dengan prinsip corporate governance. Dengan memberikan informasi yang transparan dan akuntabilitas, akuntan telah menyelamatkan stakeholders dari investasi yang telah ditanamkan ke korporasi tersebut. Oleh karena itu permasalahan yang menjadi dasar penulisan paper ini adalah; bagaimana peran akuntan dapat diperkuat dalam menghadapi tantangan perekonomian global sehingga menghasilkan borderless economy dari sudut pandang corporate governance.

1.3 Tujuan dan Manfaat Tulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang:
A.       Peran akuntan dalam menghadapi perekonomian global dan borderless economy.
B.       Peran akuntan sebagai salah satu bagian dari organisasi dan manajemen.
C.       Peran akuntan sebagai penyelamat stakeholder.
D.       Peran akuntan ditinjau dari perspektif Corporate Governance.
E.        Peran akuntan dari perspektif Corporate Governance menggunakan open system.

1.3.2 Manfaat Penulisan
a. Bagi pihak akuntan
            Melalui tulisan ini diharapkan sebagai masukan bagi akuntan dan profesi akuntan, dari sudut pandang mahasiswa, untuk dapat menjalankan profesinya dengan mengacu kepada IFRS. Dengan beberapa pandangan yang disampaikan melalui tulisan ini diharapkan dapat memperkuat kembali komitmen akuntan, terutama profesi akuntan, untuk mampu berperan sebagai profesi yang dikenal karena reputasinya. Melalui profesionalitas akuntan diharapkan mampu menghasilkan informasi yang lebih transparan dan akuntabel kepada berbagai pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip dasar corporate governance.
b. Bagi pihak stakeholder

            Tujuan setiap perusahaan adalah untuk menyejahterakan para pemegang saham, serta stakholders sebagai pihak lainnya yang berkepentingan dengan perusahaan. Untuk tujuan tersebut pemegang saham dan stakeholders lainnya mengharapkan akuntabilitas dari pihak manajemen yang dipercaya mengelola perusahaannya, melalui laporan keuangan. Untuk menjaga kepentingan stakeholders, terutama dalam era globalisasi, diperlukan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi internasional (IFRS). Tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada stakeholders tentang semakin pentingnya peranan akuntan dan profesi akuntan untuk mendapatkan informasi dari laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan memposisikan akuntan sebagai agen yang dikenal dengan reputansinya, maka diharapkan akuntan dapat menjaga kepentingan stakeholders melalui profesinya.


II. Tinjauan Pustaka
II.1 Globalisasi dan Borderless Economy
“Globalization is a process that encompasses the causes, course, and consequences of transnational and transcultural integration of human and non-human activities”(GCSP, 2006). Globalisasi adalah aspek nyata yang kuat dari new world system, dan merupakan salah satu kekuatan paling berpengaruh dalam menentukan arah masa depan planet ini. Globalisasi memiliki beragam dimensi; keamanan, ekonomi, politik, lingkungan, kesehatan, sosial, budaya, dan lainnya. Fokus disini adalah konsep ‘globalisasi’ yang diterapkan pada perekonomian dunia. Istilah ini dikenal secara populer pada tahun 1980an, namun merupakan konsep lama yang memiliki interpretasi yang berbeda untuk orang yang berbeda. Sebagian hasil dari interpretasi yang berbeda, terdapat reaksi yang sangat berbeda pula terhadap ‘globalisasi’ dengan pembuat kebijakan, akademis, dan aktifis yang melihatnya sebagai kekuatan untuk memajukan ekonomi dunia. Sementara pihak yang lain melihatnya sebagai bahaya yang serius bagi sistem ekonomi dunia(Sullivan, 2002). Globalisasi ekonomi berdampak pada isu borderless economy.
II.2 Konsep Dasar dan Pengertian Corporate Governance
Isu governance telah dikenal dunia, seiring berjalannya waktu secara konstan konsepsi governance mengalami perubahan dan berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan (OECD 1998). Pada akhir tahun 90-an, konsep ini mengalami perkembangan yang sangat pesat khususnya yang berkaitan dengan korporasi. Garvey dan Swan (1994) menambahkan corporate governance menjadi isu sentral dalam pembahasan tingkat strategis, baik dari pemerintah (pembuat kebijakan) maupun korporasi secara individu. Dalam perkembangannya, isu corporate governance ini menjadi lebih penting karena fokus pada kegiatan perekonomian setiap negara yang dikelola dan dilaksanakan oleh korporasi. Hal ini berdampak pada konsep dan aplikasi corporate governance di dalam praktek korporasi yang menjadi signifikan terutama dengan telah dimasukinya era globalisasi dalam perekonomian dunia (Lukviarman 2004).
Terdapat dua pendekatan utama dalam memahami fenomena dan konsepsi coroporate governance; stewardship theory dan agency theory. Stewardship theory memandang manajemen sebagai manusia yang pada hakikatnya dapat dipercaya, bertindak dengan tanggung jawab, dan punya integritas serta kejujuran bagi kepentingan publik dan stakeholders. Sedangkan agency theory mengasumsikan manajemen sebagai agen bagi para pemegang saham bertindak dengan penuh kesadaran untuk kepentingan sendiri dan bukan sebagai pihak arif dan bijaksana serta adil terhadap stakeholder.
II.3 Prinsip – Prinsip Corporate Governance
Menurut Kaen dan Shaw(2003) terdapat lima prinsip dasar di dalam konsep corporate governance; Fairness (kesetaraan dan kewajaran), Transparency (keterbukaan informasi), Accountability (Akuntabilitas), dan Responsibility (pertanggungjawaban), yang mana jika di dalam penerapannya disertai dengan Independency (kemandirian) akan meningkatkan kualitas laporan keuangan dan menghambat rekayasa kinerja sebagai penyebab dari laporan keuangan yang tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengenai perusahaan.
2.Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
II.4 Konsep Corporate Governance dan Pendekatan Sistem
Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang diarahkan untuk mencapai tujuan spesifik. Organisasi merupakan kerangka dari proses manajemen. Dalam perkembangannya, ilmu dan praktik manajemen ditandai dengan era pergerakan manajemen modern, salah satunya ditandai dengan munculnya pendekatan sistem dalam memahami fenomena manajemen dan organisasi. Di dalam teori sistem, organisasi dipandang sebagai interact interdependently yaitu suatu kesatuan dari berbagai elemen yang berinteraksi satu sama lainnya. Secara mendasar, pendekatan sistem terdiri dari sistem tertutup (closed system) dan sistem terbuka (open system). Secara umum teori sistem tertutup memandang bahwa organisasi tidak berinteraksi dengan lingkungannya dan bisa dikatakan sistem ini lebih tradisional, sementara sistem terbuka menggunakan asumsi dasar bahwa setiap organisasi berinteraksi dan memberikan respon terhadap lingkungannya (Pindur, Rogers dan Kim 1995).
Dalam tulisan ini corporate governance dilihat dari sudut pandang organisasi sebagai open system. Dalam kaitan ini individu maupun kelompok berupa korporasi harus menjaga hubungannya melalui ketaatan pada berbagai aturan dalam suatu lingkungan dimana korporasi itu berada. Ini menandakan bahwa sebagai sebuah organisasi, korporasi mengelolaaktivitasnya dengan berbagai batasan (boundaries) dari sistem suatu negara dimana korporasi tersebut berada. Konsepsi ini merupakan esensi dari prinsip organisasi seperti organisme yang bersifat ‘terbuka’ terhadap lingkungannya, sehingga harus mampu beradaptasi dengan lingkungan tersebut agar dapat menjaga kelangsungan hidupnya(survive).
Dengan menggunakan pendekatan open system dalam kerangka structural functionalism, corporate governance dapat dideskripsikan sebagai sistem yang beroperasi melalui aturan main (rules and regulations) tentang bagaimana ‘seharusnya’ korporasi menjalankan aktivitasnya di dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Sistem corporate governance ini dirancang agar mampu melakukan mekanisme check and balance dalam menjaga keseimbangan –berbagai kepentingan- di dalam korporasi. Berjalannya mekanisme ini secara optimal, diharapkan dapat menghasilkan dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat (the wealth of the nation) sebagaimana kondisi yang dimaksud oleh Adam Smith (Lukviarman, 2001).
II.5 Peran akuntan dalam korporasi
Menurut Warrent et al. (2005; 10) akuntansi merupakan sebuah sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Sementara American Accounting Association (AAA) mendefinisikan akuntansi sebagai suatu proses mengidentifikasikan, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.
Berdasarkan dari beberapa definisi tersebut akuntansi merupakan suatu sistem pencatatan, pengukuran, dan pengidentifikasian untuk melaporkan kondisi perekonomian suatu korporasi untuk memberikan informasi kepada berbagai pihak yang membutuhkan sebagai landasan  untuk mengambil keputusan. Dalam kaitan ini, sebagai sebagai suatu sistem pelaporan keuangan, maka akuntan berperan penting untuk memberikan informasi yang relevan yang digunakan untuk pengambilan keputusan seperti: investing, operating, dan financing.
II.6 Peran akuntan dari perspektif corporate governance dalam borderless economy
Akuntan dan profesi akuntan merupakan bagian penting di dalam sistem pengawasan korporasi (Kim dan Nofsinger 2003). Konsepsi corporate governance mengharuskan laporan keuangan yang berkualitas serta transparan sehingga kondisi keuangan sebuah korporasi dapat tergambarkan secara jelas. Kondisi ini berhubungan dengan ‘tingkat kepercayaan’ masyarakat atas hasil kerja akuntan. Sebagai reputational agent, akuntan harus mematuhi standar profesi untuk tetap menjaga kepercayaan publik atas profesi ini. Hal tersebut harus diikuti dengan berfungsinya mekanisme penegakan aturan organisasi profesi atas berbagai aturan main seperti IFRS di dalam mendisiplinkan para anggotanya di dalam menjalankan profesi.
Untuk dapat terlaksananya penerapan corporate governance secara sehat dikenal berbagai prinsip yang dianggap sebagai fundamental. Secara keseluruhan, berbagai prinsip dimaksud memiliki hubungan dengan profesi akuntan sebagai reputational agent di dalam sistem governance(Lukviarman, 2005). Aplikasinya terlihat melalui peranan akuntan di dalam fungsinya memberikan keyakinan pada pemakai laporan keuangan korporasi yang telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi. Pernyataan ini secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan prinsip dasar corporate governance: fairness, transparency, accountability, responsibility, dan integrity.
Penyiapan laporan keuangan oleh manajemen korporasi untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban (responsibility) atas pengelolahan korporasi dengan aturan yang berlaku, termasuk didalamnya Standar Akuntasi Keuangan (SAK). Dengan demikian akuntan berhubungan dengan prinsip kewajaran (fairness) dan prinsip transpransi (transparency). Sesuai dengan prinsip fairness karena laporan keuangan dinyatakan telah sesuai dengan SAK.Sesuai dengan transparency karena laporan keuangan dimaksud telah menyajikan berbagai informasi yang bersifat material. Karena laporan keuangan yang telah diaudit dengan kualifikasi tertentu sebagai reputation agent, hal ini mengisyaratkan telah dipenuhinya aspek integritas (integrity) dalam corporate governance. Laporan keuangan yang telah diaudit juga ditujukan untuk memenuhi prinsip akuntabilitas (accountability), sebagai bagian pertanggungjawaban manajemen kepada pihak yang memberikan wewenang pengelolahan korporasi yang dimaksud. Uraian diatas menerangkan bahwa secara keseluruhan prinsip corporate governance saling berhubungan dengan profesi akuntansi, sehingga dapat dipandang sebagai satu kesatuan didalam memahami fenomena corporate governance.
Namun demikian, dari lima prinsip corporate governance yang saling berhubungan langsung profesi akuntansi adalah prinsip transparansi (Nam dan Nam 2004; Solomon dan Solomon 2004; Shaw 2003; Rutterman 2001). Dalam kaitan ini ‘keyakinan’ atas pengungkapan (disclosure) yang tepat waktu serta informasi yang akurat atas berbagai hal penting berkaitan dengan korporasi dianggap sebagai sesuatu yang ‘krusial’ sehubungan dengan profesi akuntan. Dalam konteks corporate governance prinsip ini merupakan bagian penting dari upaya untuk melindungi kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan dengan korporasi, termasuk diantaranya kepentingan para pemegang saham. Pengungkapan informasi yang memadai, akurat serta tepat waktu diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan manajer maupun pemegang saham mayoritas memanfaatkan kesempatan dengan merugiakan pihak lain.
OECD (Rieger 2003) berpendapat bahwa ‘pengungkapan yang bersifat penuh, fair, dan tepat waktu serta prinsip transparansi melalui peran akuntan adalah kebutuhan esensial bagi perlindungan terhadap investor, meningkatkan kepercayaan investor, meningkatkan likuiditas serta efesiensi pasar (modal). Untuk dapat memenuhi harapan ini diperlukan berbagai criteria yang berhubungan dengan ukuran profesionalisme akuntan.


III Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan dalam karya tulis ini adalah pendekatan eksploratif-deskripitif yang dilakukan dengan cara kualitatif. Penulisan didasarkan pada analisis yang dilakukan berdasarkan eksplorasi terhadap berbagai informasi sekunder berupa referensi yang berasal dari berbagai bahan bacaan seperti buku, jurnal, makalah, artikel yang dapat ditemukan di perpustakaan dan media elektronik lainnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan analisis deskriptif untuk mendeskripsikan fenomena globalisasi dan peranan akuntan dari sudut pandang corporate governance. Selanjutnya akan diuraikan hasil analisis setelah anggota tim melakukan diskusi secara intensif terkait dengan isu yang dibahas dalam kaitannya dengan tulisan ini.


IV. Akuntan dan Perspectif Corporate Governance

IV.1 Pembahasan
Organisasi dan manajemen merupakan dua instrumen yang tidak bisa dipisahkan. Korporasi sebagai suatu organisasi membutuhkan manajemen untuk mengontrol dan menjalankan kinerja perusahaannya. Korporasi yang memiliki good manajemen, produktivitas yang berkualitas dan keterbukaan (transparency) laporan keuangan yang baik, belum tentu bisa mencapai tujuan korporasi dengan maksimal. Apalagi jika manajemen memanfaatkan posisi nya untuk kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi dalam sebuah perusahaan memunculkan corporate governance. Konflik kepentingan pribadi tersebut disebabkan oleh adanya kesenjangan kekuatan antara berbagai pihak yang berhubungan (stakeholders dan manajemen). Dalam kaitan ini Williamson (1985) berpendapat bahwa konflik demikian secara psikologis didasarkan pada asumsi bahwa manusia bersifat oportunistik, yaitu cenderung memanfaatkan kesempatan dari suatu posisi (manajemen) dengan tujuan memperoleh keuntungan namun dengan merugikan pihak lainnya (stakeholders).
Survey yang dilakukan dalam beberapa tahun terkahir (CSLA 2001) membuktikan bahwa diantara 9 negara di Asia, Indonesia berada di peringkat terkahir dalam masalah kondusifnya iklim berusaha, terutama menyangkut pelaksanaan dan kepastian hukum. Hal ini memberikan dampak bahwa permasalahan corporate governance di Indonesia tidak terbatas hanya pada penegakan hukum dan perundang-undangan yang mendukung terciptanya praktek corporate governance yang sehat. Terdapat faktor lain di dalamnya, diantaranya peranan profesi akuntan sebagai salah satu reputational agent di dalam sub sistem corporate governance yang diharapkan dapat berperan sebagai bagian dari mekanisme corporate governance.
Fakta tentang krisis keuangan di tahun 1998 silam yang mengakibatkan kebankrutan perusahaan-perusahaan nasional yang berujung pada terpuruknya perekonomian Indonesia. IMF sebagai lembaga keuangan terbesar di dunia menawarkan program penyelamatan ekonomi kepada Indonesia, dengan mensyaratkan adanya perbaikan serta peningktan praktik corporate governance di Indonesia (Kurniawan dan Indriantoro, 2000). Disinilah dimulainya reformasi sistem corporate governance di Indonesia, namun hingga saaat ini penerapan corporate governance belum berjalan dengan baik.
Dengan buruknya pelaksanaan corporate governance, maka tingkat kepercayaan investor menjadi turun karena investasi yang mereka tanamkan tidak aman. Hal ini akan diikuti dengan penarikan investasi yang telah ditanamkan, sementara investor baru enggan untuk berinvestasi. Hasil survei dari PWC (Price Waterhouse Coopers), Investment Management Association of Singapore dan Corporate Governance and Financial Reporting Center pada bulan Mei tahun 2005, menunjukkan bahwa 81% institusional investor yang disurvei di Singapura lebih memilih korporasi yang memiliki performa yang baik dalam corporate governance. Indikator yang menunjukkan keengganan investor berinvestasi di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan Foreign Direct Investment (FDI) indeks periode 1988-1990 dan periode 1998-2000 sebagai berikut :
Table 1
FDI index Beberapa Negara di Asia

Negara
FDI index 1988-1990
FDI index 1998-2000
China
0,8
0,9
Hongkong
5,9
10,6
Indonesia
0,5
-0,4
Jepang
0,0
0,2
Korea
0,4
0,6
Malaysia
2,6
1,0
Filipina
1,0
0,3
Singapura
13,5
3,3
Taiwan
0,9
0,4
Thailand
1,5
0,5
        Sumber: World Investment Report 2001

Dari tabel diatas, dapat kita lihat bahwa telah terjadi penurunan angka indeks yang cukup signifikan selama periode 1998-2000. Meskipun beberapa negara Asia lain mengalami penurunan seperti Malaysia dan Filipina, namun penurunan yang mereka alami tidak separah negara Indonesia yang mencapai angka negatif. Untuk mengatasi hal ini, salah satu hal penting yang harus diambil adalah memperbaiki implementasi corporate governance yang secara sederhana diartikan sebagai sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholders (Sulistyanto dan Wibisono 2003). Dengan kata lain, agar korporasi bisa bertahan dan beradaptasi dalam persaingan global dan borderless economy, korporasi harus bisa mengimplementasikan corporate governance yang baik (pendekatan open system) agar investor merasa aman dengan investasinya dan bisa menarik investor investor baru. Investor tersebut butuh informasi-informasi yang akurat seperti laporan keuangan yang disediakan oleh akuntan.
Akuntan sebagai salah satu elemen yang berkontribusi dengan korporasi dituntut sebagai salah satu penyelamat dari stakeholders. Keputusan investor untuk berinvestasi atau menarik investasinya bergantung pada informasi yang diberikan oleh akuntan. Ekspektasi stakeholders terhadap perusahaan akan bertambah jika manajemen make a good decision based on real financial report. Maka dari itu akuntan dituntut agar memberikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabilitas agar menyejahterakan stakeholders, yang mana itu merupakan salah satu tujuan dari korporasi. 


Yang paling penting dari corporate governance adalah value dari corporate governance itu sendiri. Meskipun lingkungan mengalami perubahan corporate governance secara fleksibel bisa menemukan alternatif-alternatif dengan tidak menghilangkan value dari corporate governance tersebut (pendekatan open system). Corporate governance dengan pendekatan open system dideskripsikan sebagai sistem yang beroperasi sesuai dengan atau mengacu kepada aturan hukum dan regulasi agar korporasi mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam korporasi harus mengikuti aturan main dalam corporate governance. Akan tetapi dalam praktiknya terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan manajemen. Mereka memanfaatkan posisi untuk memenuhi kepentingan pribadinya dan ‘berkolaborasi’ dengan akuntan dalam menciptakan creative accounting (memanipulasi laporan keuangan). Sebagai contoh terungkapnya kasus mark-up laporan keuangan PT. Kimia Farma yang overstated, yaitu adanya penggelembungan laba bersih tahunan senilai Rp 32,668 miliar (karena laporan keuangan yang seharusnya Rp 99,594 miliar ditulis Rp 132 miliar). Kasus ini melibatkan sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi auditor perusahaan tersebut ke pengadilan, meskipun KAP tersebut yang berinisiatif memberikan laporan adanya overstated (Tjager dkk., 2003). Dalam kasus ini terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengungkapan yang akurat (accurate disclosure) dan transparansi (transparency) yang akibatnya sangat merugikan para investor, karena laba yang overstated ini telah dijadikan dasar transaksi oleh para investor untuk berbisnis. Dengan adanya hal tersebut, dalam praktik pelaporan keuangan sering menimbulkan ketidaktransparanan yang dapat menimbulkan konflik antara prinsipal (stakeholders) dan agen (manajemen). Akibat adanya perilaku manajemen yang tidak transparan dalam penyajian informasi ini akan menjadi penghalang adanya praktik GCG pada perusahaan-perusahaan karena salah satu prinsip dasar dari GCG adalah Transparency (keterbukaan). 
 Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa dalam rangka menegakkan prinsip GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas, penyajian informasi akuntansi yang berkualitas dan lengkap dalam laporan tahunan sangat diperlukan. Hal ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan. Akuntan sebagai pembuat laporan keuangan juga ikut terlibat aktif dalam memenuhi kepentingan pribadi manajemen tersebut. Akuntan turut terjebak dalam lingkaran setan praktik-praktik kecurangan yang tidak sehat. Dengan begitu akuntan secara tidak langsung mengabaikan kode etiknya sebagai akuntan yaitu independency (tidak memakai asas-asas akuntanbilitas dan transparansi). Tanpa sadar akuntan telah mengubur prinsip prinsip corporate governance karena dalam praktiknya akuntan dengan sengaja menjalankan koruptif, manipulatif, dan melanggar aturan. Sehingga prinsip transparansi akuntabilitas dan fairness dalam corporate governance hanya menjadi sebatas retorika.
            Di dalam perekonomian global dan borderless economy korporasi dituntut untuk melaksanakan corporate governance yang baik dengan pendekatan open system, dimana korporasi sebagai organisme yang terbuka, harus mampu beradaptasi dengan lingkungannya agar bisa bertahan. Perekonomian global dan borderless economy menimbulkan global rules. Akuntan sebagai salah satu profesi yang mendapat pengaruh dari borderless economy membutuhkan aturan main (rules and regulation) yang berstandar internasional yaitu IFRS.

IV.2 Kesimpulan

Korporasi sebagai suatu organisasi membutuhkan manajemen yang baik di dalam mengelola korporasi dalam menghasilkan kinerja yang optimal. Untuk menerapkan manajemen yang bagus diperlukan corporate governance yang diimplementasikan dengan berdasarkan kepada pendekatan open system Akuntan merupakan salah satu profesi yang mendukung diterapkannya corporate governance. Prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai bagian dari prinsip corporate governance merupakan bukti bahwa akuntan berperan penting di dalam sebuah organisasi dalam menghadapi era globalisasi.

IV.3 Saran

Untuk mempersiapkan korporasi yang siap bersaing dalam perekonomian global dan borderless economy, manajemen korporasi dituntut untuk menjalankan prinsip corporate governance (Fairness, Transparency, Accountability, dan Responsibility, serta Independency). Dalam kaitan ini akuntan diminta untuk menjalankan profesinya secara professional dan bertanggungjawab dalam memberikan informasi (laporan keuangan). Agar korporasi bisa survive dalam borderless economy dibutuhkan profesi akuntan yang dapat dihandalkan sebagai bagian penting dari mekanisme corporate governance.


4 komentar:

  1. ini adalah paper team saya bersama Thaariq Syukra dan Stevani dalam rangka kontribusi tim saya dalam acara Accounting Competition di UKSW Salatiga. tapi berhubung ini tulisan kami yang pertama, kami belum dapat lolos untuk 10 besar.

    BalasHapus
    Balasan
    1. izin non bwt tambahan di tugas akhir saya..thanks a lot for your posting

      Hapus
  2. thanks for your posting here ... Izin ya bwt tambahan referensi di tugas akhir saya...

    BalasHapus
  3. daftar pustakanya mba kalau boleh

    BalasHapus